banner 728x250

TPP ASN Nias Barat Telat? Pemkab Tegaskan Bupati Tak Pernah Tahan Pembayaran

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo. (Foto: dok. ist)
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo. (Foto: dok. ist)
banner 468x60

NIAS BARAT, AKSIANA.COM – Pemerintah Kabupaten Nias Barat meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu tersebut sempat ramai di media sosial dan bahkan menuding Bupati Nias Barat sengaja menahan pembayaran TPP.

Menanggapi hal itu, Pemkab Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, Kamis (1/1/2026), menegaskan bahwa opini yang diarahkan kepada Bupati perlu diluruskan secara objektif dan berimbang.

“Opini yang diarahkan kepada Bapak Bupati perlu diluruskan dan diberikan penjelasan agar diperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang,” ujar Sawato.

Sawato menjelaskan, pembayaran TPP ASN bukan proses otomatis, melainkan harus melalui tahapan administratif berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses diawali dari pengusulan pembayaran TPP oleh masing-masing perangkat daerah.

Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mencakup kelengkapan dokumen administrasi, data kehadiran, capaian kinerja ASN, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

“Setelah diverifikasi, hasilnya disampaikan oleh BKPSDM kepada Bupati untuk ditetapkan besaran TPP melalui Keputusan Bupati,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah proses pembayaran oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan, dengan tetap memperhatikan mekanisme pencairan serta ketersediaan kas daerah.

Menurut Sawato, keterlambatan pembayaran TPP terjadi pada tahap verifikasi BKPSDM yang membutuhkan waktu lebih lama karena harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.

“Lamanya proses berada pada tahap verifikasi BKPSDM. Ketelitian ini penting agar kebijakan TPP tepat sasaran dan tertib secara administrasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi baru disampaikan kepada Bupati pada 29 Desember 2025. Namun setelah dilakukan telaah awal, masih ditemukan sejumlah data dan dokumen yang belum sesuai ketentuan sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Karena itu diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan,” katanya.

Sawato menegaskan bahwa peran Bupati dalam proses TPP hanya sebatas penetapan besaran melalui Keputusan Bupati, bukan pada aspek teknis pencairan.

“Bupati tidak melakukan proses teknis pencairan dan tidak mengelola kas daerah. Kewenangan Bupati berada pada tahap penetapan besaran TPP setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia memastikan, setelah proses verifikasi dan perbaikan dokumen selesai, Keputusan Bupati telah diterbitkan dan pembayaran TPP selanjutnya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Keliru dan tidak benar jika diisukan adanya penahanan TPP. Yang terjadi adalah proses administratif yang harus dilalui secara berjenjang dan bertanggung jawab,” tegas Sawato.

Di akhir keterangannya, Sawato mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi yang berkembang secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *