Kuningan, aksiana.com – Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, menyoroti serius pencairan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilainya sarat pelanggaran regulasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi birokrasi daerah.
Hal itu disampaikan Uha Juhana, Rabu (4/2/2026), menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Ini bukan sekadar soal besaran tunjangan, tapi soal ketaatan terhadap hukum. Di Kuningan, pencairan tunjangan DPRD justru dilakukan dengan dasar hukum yang keliru,” tegas Uha.
Uha menjelaskan, evaluasi Mendagri tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ tertanggal 19 Januari 2026, yang menekankan pentingnya memperhatikan suara publik, asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan tunjangan perumahan DPRD sejatinya hanya dapat diberikan apabila rumah dinas belum tersedia, dan penetapannya wajib melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 juncto PP Nomor 18 Tahun 2017.
Namun fakta di Kabupaten Kuningan, lanjut Uha, justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Pencairan tunjangan DPRD Kuningan menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang ditandatangani 15 April 2025. Ini jelas salah kaprah. SK Bupati tidak bisa menggantikan Peraturan Bupati, apalagi untuk mengatur hak keuangan DPRD,” ujarnya.
Lebih jauh, Uha mengungkapkan bahwa tunjangan tersebut bahkan telah dicairkan sejak Januari hingga Maret 2025, saat belum ada regulasi pelaksana sama sekali.
“Ini sudah masuk kategori pencairan dalam kondisi kekosongan hukum. Risiko hukumnya sangat jelas,” kata Uha.
Ia juga menyoroti rantai birokrasi yang terlibat dalam proses pencairan tersebut. Dimulai dari Sekretariat DPRD yang tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meski dasar hukumnya cacat.
SPM tersebut kemudian diproses oleh Bendahara Umum Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD, sebelum akhirnya dana dicairkan melalui Bank BJB Kuningan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Artinya ini bukan kesalahan satu orang. Ada rantai administrasi dan birokrasi yang seharusnya melakukan verifikasi hukum, tapi diabaikan,” tegasnya.
Uha menegaskan, instruksi Mendagri secara eksplisit juga memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota untuk melibatkan Inspektorat Daerah dalam pengawasan, melakukan uji publik, serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kalau sudah ada perhatian publik dan kritik masyarakat, seharusnya dilakukan penyesuaian, bukan malah dipaksakan. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
LSM FRONTAL, kata Uha, mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menghentikan praktik-praktik pencairan yang tidak taat regulasi, sekaligus membuka ruang transparansi kepada publik.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi bisa berujung konsekuensi hukum pidana maupun administrasi,” pungkasnya.***












