Jakarta, aksiana.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS, KH Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang cermat, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“BAZNAS daerah dan LAZ dapat menjadikan angka ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.
Kiai Noor menambahkan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik.***












