BANDUNG, AKSIANA.COM – Proses perceraian antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki babak penentuan. Putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa pembacaan putusan dilakukan tanpa kehadiran fisik para pihak. Sidang akan digelar melalui sistem persidangan elektronik atau e-court yang diikuti masing-masing kuasa hukum.
“Putusan dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari. Sidang dilakukan secara elektronik, sehingga tidak ada kehadiran langsung di ruang persidangan,” ujar Debi, Sabtu (3/1/2026).
Debi menegaskan, hingga menjelang pembacaan putusan, kliennya tetap konsisten pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil. Tidak ada perubahan sikap ataupun upaya pembatalan gugatan.
“Keputusan klien kami tetap sama, yaitu berpisah,” katanya.
Ia menjelaskan, proses persidangan dapat berjalan relatif cepat karena kedua belah pihak telah menyelesaikan tahapan mediasi. Hasil mediasi tersebut dinyatakan rampung pada 17 Desember 2025, sehingga sidang dapat langsung dilanjutkan ke tahap akhir.
“Jika mediasi berlangsung lama, biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan. Namun karena hasil mediasi sudah keluar dan disepakati bersama, agenda sidang bisa dipercepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Debi menepis berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait adanya pihak lain dalam gugatan cerai tersebut. Ia memastikan tidak ada nama pihak ketiga yang dicantumkan dalam materi gugatan.
“Nama-nama yang ramai dibicarakan tidak pernah tercantum dalam gugatan. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah. Spekulasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Dengan agenda putusan yang tinggal menghitung hari, perkara perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini menunggu ketetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.***












