CIREBON, AKSIANA.COM – Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Cirebon. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan arah kebijakan pertanian dan perkebunan daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kelapa sawit bukan termasuk komoditas unggulan maupun strategis di wilayah Cirebon. Keberadaan tanaman sawit di kawasan perbukitan yang memiliki fungsi ekologis penting itu pun dinilai perlu ditindaklanjuti secara khusus.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.
“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Durahman, Selasa (30/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan agar areal yang telah ditanami kelapa sawit dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap. Penggantian diarahkan pada komoditas perkebunan yang menjadi unggulan provinsi maupun daerah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan potensi kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rawan bencana.
Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat juga diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, pemda diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang tanaman sawit di Desa Cigobang. Setelah itu, akan ada pendampingan agar sawit dapat diganti dengan komoditas yang sesuai dengan agroekologi dan unggulan daerah,” jelas Durahman.
Untuk sementara, Pemkab Cirebon menegaskan tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan.
Pemkab Cirebon menyatakan akan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat.***












