Yogyakarta, aksiana.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kewenangan penempatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG) berada sepenuhnya di tangan BGN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, Suardi Samiran, dalam Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Yogyakarta, Kamis (29/1/2026).
Suardi menjelaskan bahwa sistem penempatan KaSPPG dirancang agar setiap kepala satuan memiliki pemahaman yang kuat mengenai kondisi wilayah tugasnya. Dengan demikian, proses pelaksanaan program dapat berlangsung lebih optimal, objektif, dan berkelanjutan.
“Semua KPPG agar berbicara apa adanya, demi keberlangsungan kegiatan dan pencapaian target program. Kita ingin kerja yang objektif dan tidak subjektif, sehingga hasilnya benar-benar positif,” ujar Suardi.
Ia juga mendorong seluruh peserta rapat kerja untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang konsolidasi internal guna memperkuat kualitas kinerja di lapangan. Penguatan koordinasi, lanjutnya, menjadi kunci dalam mendukung tugas dan fungsi BGN ke depan.***












