Jakarta, aksiana.com – Telkomsel menegaskan dukungannya terhadap aturan pemerintah yang mewajibkan kartu SIM prabayar beredar dalam kondisi tidak aktif. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan registrasi pelanggan melalui validasi biometrik.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa sejak awal Telkomsel sudah menjalankan proses bisnis dan distribusi kartu perdana sesuai ketentuan pemerintah. Ia memastikan pelanggan melalui proses registrasi yang aman dan terverifikasi, termasuk pendampingan oleh petugas di GraPARI pada tahap awal.
“Dengan memastikan bahwa pelanggan akan melalui proses registrasi aman, terverifikasi, dan sesuai standar pemerintah. Pada tahap awal, pelanggan akan dipandu oleh petugas di GraPARI,” kata Fahmi.
Pemerintah mewajibkan kartu SIM prabayar diedarkan dalam kondisi nonaktif dan baru dapat digunakan setelah registrasi berbasis biometrik tervalidasi. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor baru yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan digital yang sering berganti nomor.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas per operator sebagai upaya menciptakan kepemilikan nomor yang lebih akurat dan membatasi penggunaan identitas secara masif.
Fahmi menegaskan Telkomsel telah mendukung dan menerapkan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meski pembatasan kepemilikan nomor dapat memengaruhi struktur pelanggan, kondisi tersebut tetap dapat dikelola dan bahkan memberi peluang peningkatan kualitas pelanggan.
“Dan justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan dan optimalisasi nilai penggunaan [ARPU] melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab,” kata Fahmi.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi harus mengikuti prinsip know your customer yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penerapan biometrik pengenalan wajah. Ia menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya.
Operartor juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan identitas. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus dinonaktifkan. Selain itu, standar keamanan informasi dan perlindungan data pelanggan menjadi kewajiban setiap operator. Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat berpindah ke sistem biometrik sesuai aturan terbaru.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.***












