Purwakarta, aksiana.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan komitmennya terhadap dunia pendidikan. Hal tersebut ia buktikan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 421.7/2156/Disdikpora yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada tahun 2016 silam.
Tak main-main, saat itu Dedi menegaskan bahwa pelanggaran bisa berbuah sanksi serius. Kepala sekolah bisa diturunkan jabatannya, sementara guru, UPTD, dan pengawas berisiko ditunda kenaikan pangkat atau jabatan, bahkan sampai dipecat.
Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang melarang PR akademis dan menggantinya dengan metode belajar yang lebih aplikatif dan kreatif. SE ini juga lahir dari keluhan masyarakat yang merasa LKS membebani siswa, baik dari sisi biaya maupun administratif.
Dedi menilai LKS selama ini justru lebih menguntungkan guru. Selain mendapat fee dari penjualan, guru juga tak perlu repot menyiapkan bahan ajar. Padahal, tujuan utama guru seharusnya bukan sekadar membuat anak pintar, tetapi juga mendorong kreativitas dan produktivitas mereka.
“Guru sekarang berkualifikasi S1, S2, bahkan S3, tapi kreativitasnya kadang kalah dengan guru zaman dulu yang hanya lulusan SMA atau D1,” kata Dedi dikutip dari detik.com, Selasa (20/6/2016).
Ia menambahkan, guru masa lalu lebih kreatif karena harus menyiapkan sendiri bahan ajar tanpa buku paket atau LKS. Cara mengajar mereka pun lebih aplikatif, sehingga ilmu lebih mudah diserap siswa.
“Guru itu seharusnya menjadi wali ilmu, bukan wali percetakan LKS. Kalau melanggar, sanksinya jelas yakni penundaan pangkat, jabatan, sampai pecat,” tegas Dedi kala itu.***












