banner 728x250

LKS Masih Dijual Bebas, SE Bupati Kuningan Mandul!

banner 468x60

KUNINGAN, AKSIANA.COM – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh bergeser menjadi ruang transaksi ekonomi yang membebani peserta didik dan orang tua.
Yudi menilai kewajiban membeli LKS mencerminkan komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang pencerdasan, bukan pasar distribusi produk pendidikan.

“Ketika LKS diwajibkan untuk dibeli, maka proses pendidikan berubah menjadi transaksi yang menekan ekonomi keluarga dan merusak etika profesi pendidik,” ujar Yudi, Jumat (23/1/2026).

Larangan jual beli LKS sebenarnya telah ditegaskan pemerintah daerah. Di Kabupaten Kuningan, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku pelajaran dan LKS serta mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. Di tingkat provinsi, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE juga melarang jual beli seragam, buku, dan LKS di lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri.
Namun, Yudi menilai pengawasan di lapangan masih lemah. Ia menyebut adanya pembiaran dari otoritas pengawas pendidikan, sehingga praktik yang dilarang masih berlangsung di sejumlah sekolah.

“Kebijakan itu harus hidup di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Kalau masih ada sekolah yang mewajibkan LKS, berarti ada persoalan serius dalam fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban membeli LKS berpotensi memperlebar ketimpangan akses pendidikan karena tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Menurutnya, anak dan orang tua diposisikan sebagai konsumen, bukan subjek pendidikan.

Dari aspek hukum, Yudi menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan dan mewajibkan negara membiayai penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan layanan pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh bersifat wajib dan mengikat. Pembelajaran harus dibiayai melalui anggaran resmi seperti BOS atau BOSP, bukan dibebankan ke orang tua,” katanya.

Dari sisi pedagogik, ketergantungan pada LKS komersial dinilai menurunkan kualitas pembelajaran. Proses belajar menjadi mekanis dan berorientasi soal, sementara pengembangan nalar kritis siswa terabaikan.

MPK mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat pengawasan agar larangan LKS benar-benar diterapkan di semua sekolah. Yudi juga mengajak orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pendidikan di lapangan.

“Sekolah harus kembali menjadi ruang pembentukan karakter dan ilmu, bukan ruang jual beli. Pendidikan harus berpihak pada peserta didik, bukan pada kepentingan ekonomi,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *